2016


Yang dimaksud dengan delik menurut pakar:
  1. Prof.Dr.Cornelis Van Vollen Houten, yang dimaksud dengan delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan walaupun pada kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan).
  2. Menurut Verhart, delik adalah setiap gangguan dari satu pihak atau sekelompok orang berwujud atau tidak berwujud berakibat menimbulkan reaksi yang besar kecilnya.

Menurut Adat:

Dengan demikian yang diuraikan hukum adat delik adalah tentang peristiwa dan perbuatan yang bagaimana yang merupakan delik adat,, dan bagaimana cara menyelesaikannya sehingga keseimbangan masyarakat tidaklah merasa terganggu.

Unsur-unsur delik adat (Hukum Pidana Adat)
  • Adat perbuatan yang dilakukan perseorangan, kelompok atau pengurus (pimpinan/pejabat) adat sendiri.
  • Perbuatan itu bertentangan dengan norma-norma hukum adat.
  • Perbuatan itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan.
  • Atas perbuatan itu timbul reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi adat.


Dalam suatu perjanjian, adakalanya salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Dalam hukum, perbuatan semacam ini biasa disebut sebagai kelalaian (wanprestasi).

Pengertian kelalaian atau wanprestasi ada beberapa macam, yang meliputi:

  1. Tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
  2. Melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
  3. Melaksanakan isi perjanjian namun terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
  5. Perlu diingat bahwa perjanjian memiliki kekuatan mengikat (Pasal 1339 KUH Perdata) sehingga pihak yang dirugikan oleh adanya wanprestasi ini dapat melayangkan tuntutan atas kelalaian yang terjadi.

Pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:

  1. Pemenuhan perikatan
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
  3. Ganti kerugian
  4. Pembatalan perjanjian timbal balik
  5. Pembatalan dengan ganti kerugian

Ganti rugi yang diharapkan bisa berupa biaya yang dikeluarkan, biaya yang diakibatkan atas kerugian dan perkiraan keuntungan yang hilang akibat timbulnya kelalaian tersebut. Pembayaran ganti rugi ini harus didahului oleh surat resmi dari pihak yang dirugikan (mengenai kelalaian yang terjadi) terhadap pihak yang lalai.

Contoh sederhananya begini : Saya berutang kepada kamu terus saya lupa dengan utang saya kepada kamu nah disinilah timbul Wanprestasi,, seperti yang dijelaskan diatas perbuatan semacam ini biasa disebut sebagai kelalaian (wanprestasi). saya lalai karena saya lupa.

Hukum international menghormati peranan penting dari wilayah negara seperti yang tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap integritas dan kedaulatan suatu wilayah negara (territorial integrity and sovereignity) yang dimuat dalam berbagai produk hukum internasional. Pengakuan kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara ini antara lain ditunjukkan dengan adanya larangan untuk melakukan intervensi terhadap masalah-masalah internal suatu negara.


Perubahan status kewilayahan suatu negara menimbulkan dampak terhadap kedaulatan negara atas wilayah tersebut, khususnya dampak yuridis terhadap kedaulatan negara termasuk di dalamnya masalah kewarganegaraan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah tersebut.Dengan demikian tampak bahwa ketegasan dan kejelasan batas wilayah negara menjadi pedoman hukum bagi tegaknya integritas dan kedaulatan suatu negara.

Kepastian dan kejelasan batas kedaulatan suatu negara merupakan hal yang sangat fundamental, sebagai suatu kebutuhan bagi penyelenggaraan negara dan rakyat Indonesia dalam beraktivitas dan melakukan hubungan dengan negara lain. Sehingga dapat memberikan jaminan adanya perlindungan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah kedaulatannya.

Dalam ruang liungkup hukum internasional, pengakuan internasional terhadap suatu negara didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat berdirinya suatu negara, yang antara lain adalah menyangkut wilayah negara, terutama dalam konteks wilayah daratan (land territory), dan karenanya tidak ada negara yang diakui tanpa wilayah negara. Dengan kenyataan ini, maka suatu negara selalu memiliki wilayah dengan batas-batas tertentu yang diakui secara international, walaupun batas-batas tersebut masih belum ditentukan atau diperselisihkan. Unsure sebagaimana tertuang dalam Konvensi Montevideo Tahun 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Konvensi tersebut, tidak didefinisikan apa itu yang dinaksud dengan negara, namun melalui konvensi tersebut dikemukakan kualifikasi yang harus dipenuhi agar terbentuk suatu negara sebagai suatu subyek hukum internasional.

Salah satu unsur dari negara adalah wilayah dimana negara menyelenggarakan yurisdiksinya atas masyarakat, segala kebendaan serta segala kegiatan yang terjadi di dalam wilayah. Kedaulatan negara seperti itu disebut dengan kedaulatan territorial. Kedaulatan territorial suatu negara akan berakhir pada batas-batas terluar wilayah territorial negara yang bersangkutan, dan karena yurisdiksi territorial suatu negara  akan meliputi pula perairan territorial, maka pada hakekatnya batas terluar wilayah negara adalah batas terluar laut territorial.

Berdasarkan ruang lingkup yurisdiksi negara atas suatu wilayah, maka secara garis besar wilayah negara dapat dibedakan dalam 2 (dua) bagian, yaitu wilayah berdasarkan pendekatan teritorial dan wilayah berdasarkan pendekatan sumberdaya alam.

 1.Wilayah berdasarkan pendekatan territorial

Wilayah ini sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan wilayah dimana negara tersebut dibentuk, mempunyai sejumlah penduduk,serta pemerintahan yang berdaulat. Wilayah Negara ini tentunya terdiri dari daratan dan perairan seperti sungai, danau, teluk, perairan pedalaman dan juga laut territorial, serta udara di atasnya.

Setelah status negara kepulauan diakui oleh dunia internasional melalui Konvensi Hukum Laut 1982 atau UNCLOS 1982, maka seluruh perairan kepulauan menjadi wilayah dimana negara memiliki kedaulatan territorial, meskipun dengan suatu kewajiban tertentu yaitu akomodasi bagi perlintasan bangsa-bangsa secara damai, seperti halnya pada laut territorial.

Negara pantai tetap dapat mengambil langkah-langkah yan gdiperlukan untuk melindungi dirinya terhadap perlintasan yang membahayakan kedaulatannya, juga terhadap gangguan-gangguan di bidang fiscal, imigrasi, bea cukai, pencemaran, perikanan, pnelitian, dan komunikasi.

Memperhatikan konferensi kodifikasi hukum laut di Den Haag pada tahun 1930 yang sebenarnya merupakan konferensi hukum laut yang pertama, terlihat betapa ketatnya pembatasan-pembatasan terhada klaim territorial yang dilakukan oleh negara-negara pada saat itu, dalam arti bahwa negara-negara pada saat itu, dalam arti bahwa negara-negara tiodak boleh seenaknya melakukan ekspansi territorial atas lautan yang dianggap sebagai bagian dari kepentingan bersama umat manusia.

Pada konferensi tersebut sudah dibahas secara mendalam bagaimana penetapan batas wilayah kedaulatan yang dibenarkan, bahkan untuk perairan teluk dan muara sungai.

Membandingkan perkembangan pengaturan atas wilayah berdasarkan pendekatan teritoria sejak konferensi Den Haag tersebut kemudian Konvensi Geneva Tahun 1958 dan akhirnya Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, dapat dikatakan tidak mengalami perubahan, kecuali adanya perubahan karena adanya penyebutan istilah atau hadirnya bentuk Negara Kepulauan yang memberikan kedaulatan territorial atas perairan kepulauan yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 1951 dalam kasus sengketa wilayah perikanan antara Inggris dan Norwegia.

Dengan diterimanya konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, maka kedaulatan territorial atas wilayah negara yang semula mempunya iluas kurang lebih 2 juta km2, kini menjadi kurang lebih 5 juta km2.

2.Wilayah berdasarkan pendekatan sumberdaya alam

Wilayah negara yang tumbuh berdasarkan pendekatan sumberdaya alam merupakan suatu konsepsi fungsional, karena wilayah yang berkembang menjadi ‘’wilayah’’ negara tersebut bukan beraal dari kewenangan territorial tetapi berasal dari kewenangan untuk memanfaatkan sumberdaya alam di wilayah tersebut.
Klaim yang bersifat territorial yang berkembang di perairan di sepanjang pantai didasari oleh suatu kepentingan untuk melindungi kedaulatan negara pantai, memperkuat kedudukan bahwa hakekatnya laut lepas adalah bebas bagi kepentingan semua umat manusia di dunia.1

Kebebasan laut lepas yang dianggap sangat fundamental adalah kebebasan navigasi dan kebebasan menangkap ikan. Namun demikian, kebebasan untuk menangkap ikan ini dalam perkembangannya menyebabkan hanya negara-negara maritime besar dan mempunyai teknologi tinggi saja yang dapat melakukan kegiatan perikanan dimana saja, bahkan sampai ke bagian perairan yang berdekatan dengan negara lain yang jauh letaknya dari negara asal penangkap ikan.2

Penangkapan ikan oleh negara-negara kuat tersebut yang tidak memandang representasi secara geografis ini mempengaruhi pengembangan industry perikanan negara-negara lemah dan kemudian menumbuhkan suatu pengertian bahwa tiap-tiap negara pantai lebih berhak atas sumberdaya hayati di perairan yang berdekatan dan bersambungan (adjacent) dengan laut teritorialnya daripada negara lain yang jauh letaknya.

Secara ekologis manpaknya hubungan geografis antara wilayah sumberdaya hayati dengan negara pantai yang berdekatan merupakan factor tuntutan hak utama yang dapat memenuhi prinsip keadilan masyarakat bangsa-bangsa dalam melaksanakan kebebasan-kebebasan penangkapan ikan di laut lepas. Tuntutan negara-negara atas sumberdaya alam di luar laut teritorialnya menjelang Perang Dunia II, tidak hanya meliputi sumberdaya alam hayati tetapi juga sumberdaya alam non-hayati (seperti minyak bumi dan gas).

B.Perjanjian

Terkait dengan hal tersebut, perjanjian internasional yang pertama kali muncul khususnya mengenai konsep kewilayahan sumberdaya alam yang terletak di luar laut territorial adalah Perjanjian antara Inggris dan Venezuela untuk menetapkan batas dasar laut di teluk Paria pada tahun 1942 dalam rangka membagi hasil sumber minyak di wilayah perairan antara Venezuela dengan Trinidad-Tobago.

Preseden kedua dalam masalah tersebut terjadi pada tahun 1945 berupa proklamasi Presiden Truman No.2667 dan NOo.2668 tanggal 28 September 1945 yang menyatakan tentang penguasaan dan perlindungan Sumberdaya alam di landas kontinen dan perairan laut bebsa yang berbatasan dengan Amerika Seriklat. Praktek negara yang dimotori negara besar ini segera menjalar keseluruh dunia dengan deklarasi-deklarasi sepihak yang pada umumnya menuntut suatu hak berdaulat atas sumberdaya alam pada jalur wilayah yang berbatsan dengan laut teritorialnya, meskipun diantaranya terdapat beberapa negara Amerika Latin yang melakukan tuntutan wilayah sumberdaya alam berdasarkan prinsip territorial.3 Hal tersebut sebenarnya pada hakekatnya menunjukkan bahwa keinginan dan harapan negara-negara Amerika Latin lebih tertuju pada upaya untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekayaan sumberdaya alam.

Praktek-praktek negara yang kemudian menjadi hukum kebiasaan internasional tersebut pada akhirnya dikukuhkan dalam Konvensi Geneva Tahun 1958 tentang landas kontinen untuk masalah sumberdaya alam non-hayati di dasar dan tanah di bawahnya yang berbatasan langsung dengan daratannya, sedangkan hak berdaulat bagi negar yang bersangkutan atas sumberdaya alam hayati di perairan yang berbatasan dengan laut teritorialnya belum dirumuskan secara tegas dalam Konvensi Genewa tahun 1958.

Catatan kaki:

MABES ABRI-PUSSURTA, Wilayah Indonesia………..ibid.
MABES ABRI-PUSSURTA, Wilayah Indonesia………..ibid.
MABES ABRI-PUSSURTA, Wilayah Indonesia………..ibid, hlm.9

SUMBER:
JUDUL BUKU   : ASPEK HUKUM WILAYAH NEGARA INDONESIA
AUTHOR          : Suryo Sakti Hadiwijoyo
PUBLISHER     : GRAHA ILMU

Bagi anda mahasiswa baru fakultas hukum ataupun pengunjung blog ini harus mengetahui hukum itu apa agar menjadi referensi bagi kita semua.

Hukum itu apa sih ?


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.[8] Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:

  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.

Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Bidang hukum itu ada berapa ?

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

1. Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.

Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

2. Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  • Hukum keluarga
  • Hukum harta kekayaan
  • Hukum benda
  • Hukum perikatan
  • Hukum waris
3. Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Selanjutnya silahkan baca-baca di Wikipedia tentang Hukum,
Sumber : Wikipedia

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.