Yang dimaksud dengan delik menurut pakar:
- Prof.Dr.Cornelis Van Vollen Houten, yang dimaksud dengan delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan walaupun pada kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan).
- Menurut Verhart, delik adalah setiap gangguan dari satu pihak atau sekelompok orang berwujud atau tidak berwujud berakibat menimbulkan reaksi yang besar kecilnya.
Menurut Adat:
Dengan demikian yang diuraikan hukum adat delik adalah tentang peristiwa dan perbuatan yang bagaimana yang merupakan delik adat,, dan bagaimana cara menyelesaikannya sehingga keseimbangan masyarakat tidaklah merasa terganggu.
Unsur-unsur delik adat (Hukum Pidana Adat)
- Adat perbuatan yang dilakukan perseorangan, kelompok atau pengurus (pimpinan/pejabat) adat sendiri.
- Perbuatan itu bertentangan dengan norma-norma hukum adat.
- Perbuatan itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan.
- Atas perbuatan itu timbul reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi adat.

Posting Komentar