Dalam suatu perjanjian, adakalanya salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Dalam hukum, perbuatan semacam ini biasa disebut sebagai kelalaian (wanprestasi).

Pengertian kelalaian atau wanprestasi ada beberapa macam, yang meliputi:

  1. Tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
  2. Melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
  3. Melaksanakan isi perjanjian namun terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
  5. Perlu diingat bahwa perjanjian memiliki kekuatan mengikat (Pasal 1339 KUH Perdata) sehingga pihak yang dirugikan oleh adanya wanprestasi ini dapat melayangkan tuntutan atas kelalaian yang terjadi.

Pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:

  1. Pemenuhan perikatan
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
  3. Ganti kerugian
  4. Pembatalan perjanjian timbal balik
  5. Pembatalan dengan ganti kerugian

Ganti rugi yang diharapkan bisa berupa biaya yang dikeluarkan, biaya yang diakibatkan atas kerugian dan perkiraan keuntungan yang hilang akibat timbulnya kelalaian tersebut. Pembayaran ganti rugi ini harus didahului oleh surat resmi dari pihak yang dirugikan (mengenai kelalaian yang terjadi) terhadap pihak yang lalai.

Contoh sederhananya begini : Saya berutang kepada kamu terus saya lupa dengan utang saya kepada kamu nah disinilah timbul Wanprestasi,, seperti yang dijelaskan diatas perbuatan semacam ini biasa disebut sebagai kelalaian (wanprestasi). saya lalai karena saya lupa.